Melihat tayangan iklan rokok di televisi dan billboard iklan yang ada di beberapa protokol jalan sangat berbanding terbalik dengan peringatan yang ada di bawahnya " Merokok membunuhmu " dengan gambar yang seram mengenaskan dan tulisan 18+ di sampingnya. Iklan ini membuat saya tersenyum miris, bagaimana tidak, iklan rokok selalu terlihat elegan dan eksklusif (untuk beberapa merk rokok tertentu). Yaitu lelaki yang macho dengan petualangan alamnya yang seru. Plus dikelilingi beberapa wanita cantik untuk kaum eksekutif muda. Seolah menggambarkan bahwa merokok identik dengan kesuksesan dan petualangan. Namun juga pilihan, after that rokok akan membunuhmu. Menggerogoti paru parumu, menggerogoti kantong dan dompetmu. Membakar uang yang kau cari dari hasil kristalisasi keringatmu. Akankah ini mengurangi penikmat rokok di Indonesia ?. Oh No !!. Karena perokok di Indonesia makin bertambah setiap tahunnya. Mengapa ?
1. Karena pemerintah tidak tegas dalam pelarangan merokok, yang dilakuklan hanyalah memberi area
kawasan bebas merokok pada tempat tempat tertentu.
Terbentuk dari undang undang kesehatan : Pasal 115 Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 dan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah No. 109/2012 menyatakan bahwa,”Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.”
2. Pelarangan merokok di kawasan tertentu tidak otomatis mendapatkan sangsi tegas dari aparat daerah.
Tindak lanjut dan sidang ditempat hanya dilakukan setengah hati. Terbukti di tempat umum seperti
di terminal, dan stasiun kereta api masih banyak kita temukan orang yang merokok seenak udelnya.
Padahal survei perokok pasif lebih rentan terkena dampak asap rokok daripada si penghisap rokok
itu sendiri.
3. Sikap ambigu atau abu abu pemerintah untuk tak tegas dalam pelarangan merokok, terkait dengan cukai
cukai rokok yang memberi pemasukan besar pada keuangan negara.